KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga hari ini, Kamis (3/5).
Angie terjerat kasus Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun.
Angie terjerat kasus Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan perdana setelah Angelina ditahan ini akan langsung ke pokok perkara. "Materi pemeriksaaan sekarang lebih dalam, kemarin baru pertanyaan awal saja," kata Johan Budi.
Namun Johan memastikan KPK mengusut perkara tidak mengejar kesaksian tersangka, tetapi berdasarkan alat bukti.
Sementara kuasa hukum Angie, Nasrullah mengaku belum dapat informasi terkait materi pemeriksaan. Tetapi Nasrullah berharap pemeriksaan terhadap kliennya besok sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. "Saya serahkan (jawabannya) ke Angie, bagi saya sebagai adalah memetakan secara hukum dengan baik, dan Angie mengambil keputusan sendiri," ucap Nasrullah.*




Tidak ada komentar:
Poskan Komentar